JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (JF-PTP): APA DAN BAGAIMANA?

Main Article Content

Sudirman Siahaan

Abstract

Salah satu kebijakan Pemerintah yang terus-menerus disosialisasikan yang berkaitan dengan birokrasi adalah “ramping struktur, kaya fungsiâ€. Berdasarkan kebijakan yang demikian ini, lembaga pemerintah secara berkelanjutan menerapkan perampingan atau penciutan struktur organisasi di satu sisi, tetapi di sisi yang lain menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan berbagai jabatan fungsional. Beberapa di antara jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) adalah mengenai: dosen, guru, pamong belajar, pengawas, dan pengembang teknologi pembelajaran. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) adalah jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) melalui Peraturan Menpan Nomor PER/2/M.PAN/ 3/2009 tertanggal 10 Maret 2009. Dengan ditetapkannya JF-PTP diharapkan ada arah pengembangan karier yang jelas dan pasti bagi para lulusan program studi atau jurusan Teknologi Pendidikan/Pembelajaran dan program studi lainnya yang relevan dan mereka yang berkiprah di lembaga-lembaga pendidikan, pelatihan, atau lembaga pemerintah lainnya yang mengembangkan atau menerapkan teknologi pembelajaran. Demikian juga di sisi lainnya bagi perguruan tinggi, sekolah, lembaga pelatihan, dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya yang mengembangkan atau menerapkan teknologi pembelajaran mempunyai dasar juridis dalam pengajuan kebutuhan formasi pegawai. Mengingat ketetapan tentang JF-PTP ini masih baru dan masih dalam tahap sosialisasi, maka tulisan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk menyosialisasikan keberadaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelaj

Article Details

How to Cite
Siahaan, S. (2018). JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (JF-PTP): APA DAN BAGAIMANA?. Jurnal Teknodik, 14(1), 074–091. https://doi.org/10.32550/teknodik.v14i1.453
Section
Articles